Mahasiswa Dukung FPI Dibubarkan, BEM Nusantara: FPI Itu Radikal Bertentangan sama Ideologi Negara

- 2 Januari 2021, 11:10 WIB
Polisi menurunkan puluhan atribut FPI dan Habib Rizieq Shihab yang terpasang di beberapa titik wilayah Tangerang Selatan.
Polisi menurunkan puluhan atribut FPI dan Habib Rizieq Shihab yang terpasang di beberapa titik wilayah Tangerang Selatan. /PMJ News/

PURWAKARTA - Langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam atau FPI mendapatkan dukungan dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta.

Pemerintah telah membubarkan FPI melalui SKB yang ditandatangani enam pejabat setingkat menteri dengan melarang semua aktivitas dan atribut FPI di Indonesia Rabu 30 Desember 2020.

Menurut Korda BEM Nusantara DKI Jakarta Wixen Nando pembubaran FPI tersebut dilakukan pemerintah untuk menyikapi persoalan yang terjadi di negara ini.

Wixen menilai banyak tindakan FPI yang dianggap radikal dan bertentangan dengan ideologi negara.

Baca Juga: Suami Ikut Tewas usai Berenang Coba Selamatkan Anak Istri Tenggelam di Waduk Cirata Purwakarta

"Pembubaran FPI itu untuk menyikapi persoalan yang terjadi di negara ini, khususnya tindakan-tindakan yang dianggap radikalisme yang kemudian bertentangan dengan ideologi negara," kata Wixen dilansir Purwakarta News dari Antara, Sabtu 2 Januari 2021.

Wixen mengatakan langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan sudah menjadi suatu kewajiban.

Sebab negara wajib menuntaskan gerakan-gerakan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Atas dasar tesebut, BEM Nusantara DKI Jakarta menyatakan sikap mendukung penuh langkah pemerintah membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara.

Baca Juga: Soal Berdiri Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh, Asalkan

"BEM Nusantara DKI Jakarta mendukung penuh tindakan pemerintah atas pembubaran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara," katanya.

Sebelumnya diberitakan Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan keputusan yang termuat dalam SKB enam menteri dan lembaga yang isinya melarang seluruh aktivitas dan atribut Front Pembela Islam atau FPI.

Pelarangan FPI tersebut sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

FPI disebut tidak lagi mempunyai 'legal standing' baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Bocah SMP di Cianjur Bikin Sibuk Polisi Indonesia dan Polisi Malaysia

FPI dinilai banyak melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Pelanggaran tesebut di antaranya tindak kekerasan, "sweeping" secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Di samping tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini