Soal Berdiri Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh, Asalkan

- 1 Januari 2021, 22:34 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Secara hukum dan konstitusi, Mahfud menegaskan tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul asalkan tidak melanggar hukum.

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," katanya.

Mahfud mengungkapkan hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Tak lama usai Front Pembela Islam dibubarkan, sejumlah mantan pentolan FPI langsung mendirikan Front Persatuan Islam.

Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hubungan Sebenarnya Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes, Ternyata

"Benar sudah dideklarasikan," ujar dia, di Jakarta, Rabu (30/12).

Diketahui deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. "Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Yanuar.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini