Polisi Larang Warga Unggah Konten FPI di Medsos, Kalau Lihat Laporkan

- 1 Januari 2021, 19:29 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. /PMJ News

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Jumat 1 Januari 2020.

Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Ulama Ponpes Buntet: Pembubaran FPI Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat

Selanjutnya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x