Keputusan tersebut memuat pelarangan semua kegiatan dan atribut dari Front Pembela Islam.
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan keputusan tersebut pada Rabu 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengungkapkan terhitung sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Baca Juga: Gading Marten Disarankan Ambil Hak Asuh atas Gempi
Namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.***