Polisi Waspadai Kemunculan Organisasi Lebih Berbahaya usai FPI Dibubarkan

- 31 Desember 2020, 23:36 WIB
Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H.*
Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H.* /Foto: dok/Tribrata News Polri

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.

Menurut Agus tidak mungkin aparat melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum apabila sebuah organisasi kemasyarakatan punya orientasi yang baik. Misalnya memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, dan ikut menjaga negara ini.

Baca Juga: PPP: Pelarangan FPI Sudah Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas FPI. Terkait dengan kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah antisipasi.

"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah