Belum Dapat SMS dari BRI? Cek Online di eform.bri.co.id, Dapat Bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 20 Desember 2020, 08:23 WIB
Ini Notifikasi Tanda Penerima BLT Banpres UMKM BPUM
Ini Notifikasi Tanda Penerima BLT Banpres UMKM BPUM /

Menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan BPUM. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang Dua Sudah Dicairkan, Cek Anda sebagai Penerimanya!

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," lanjut Teten.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM.

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Baca Juga: COVID-19 Membeludak, Garut Nyatakan Kekurangan Tempat Isolasi Pasien

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini