Pemerintah Wacanakan Pembatasan Jumlah Massa Pendemo Cuma 50 Orang, Agar Mudah Dilacak

- 19 Desember 2020, 12:59 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/ANTARA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/ANTARA /

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini