Cek Penerima BPUM Desember 2020 Lewat Online, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 15 Desember 2020, 15:55 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM:

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan BPUM Dilanjutkan di 2021, Cek Cara dan Syarat Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah