Cek Penerima BPUM Desember 2020 Lewat Online, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 15 Desember 2020, 15:55 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten beberapa waktu lalu, dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Selasa, 15 Desember 2020: Bu Lila dan Pak Rusdi Temukan Samudra dan Cinta?

Pihaknya pun memastikan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Kemenkop UKM berharap ke depan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya. Selain itu mereka menjadi bankable dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 15 Desember 2020: Awas Baper! Andin Bikin Al Senyum-senyum Sendiri

BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan ini adalah Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah