Setelah Rizieq Ditahan, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 15:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). /Rachman/Antara

PURWAKARTA NEWS - Polda Metro Jaya menyampaikan tiga dari lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri. Mereka datang pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari tadi.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dilansir dari PMJ News.

Yusri menjelaskan, ketiga tersangka tersebut di antaranya Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas selaku sekretaris panitia. Mereka datang didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga: Kepintaran Airlangga Hartarto Jadi Kunci Kemenangan Golkar di Pilkada

"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri,"tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa hampir 13 jam. Tampak HRS mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Presiden Jokowi soal Enam Anggota FPI Tewas

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x