Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab, Supaya Tidak Lari

- 13 Desember 2020, 09:45 WIB
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya /Antara/

PURWAKARTA NEWS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari dilansir dari PMJ News.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Tangan Diborgol, Rizieq Ditahan Selama 20 Hari

Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 siang. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Argo menuturkan, Habib Rizieq diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Usai Dicecar 84 Pertanyaan Rizieq Shihab Ditahan

Proses pemeriksaan, lanjut Argo, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x