PURWAKARTA NEWS - Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Usai Dicecar 84 Pertanyaan Rizieq Shihab Ditahan
Pasca menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab (Muhammad Rizieq Shihab) akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.
Baca Juga: FPI Bantah Rizieq Kabur dari Pemanggilan Polisi
Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.***