PURWAKARTA NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari 13 November 2020 dilansir dari Antara.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: FPI Bantah Rizieq Kabur dari Pemanggilan Polisi
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Selama 11 Jam Pemeriksaan, Penyidik Masih Cecar Rizieq seputar FPI
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***