Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Garut Cari Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Garut Cari Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Editor: Muhammad Mustopa
Sumber: ANTARA