DPR Minta Presiden Konsultasi sebelum Perintahkan Operasi Penangkalan Teroris

- 24 Oktober 2020, 15:38 WIB
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin.
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin. /Pikiran Rakyat

PURWAKARTA NEWS - Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.

“Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata TB. Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Ketua MPR Ajak Jangan Abaikan Puntung Rokok Bisa Sulut Kebakaran Seperti Kejagung

Hal itu dikatakannya dalam Webinar bertajuk Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme" yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI), Jumat 23 Oktober 2020

Menurut Hasanuddin, saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Sabotase Pintu Tol Pasteur oleh Mahasiswa

Dia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, namun juga harus berdasarkan perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: Prinsip Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kerja Keras Tanpa Banyak Bacot

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x