Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab Tersangka yang Dijerat Pasal Penghasutan Melakukan Kekerasan

- 10 Desember 2020, 16:09 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga: Herman Suherman - Tb Mulyana Syahrudin Menang Pilkada Cianjur versi Hitung Cepat Cyrus Network

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini