Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab Tersangka yang Dijerat Pasal Penghasutan Melakukan Kekerasan

- 10 Desember 2020, 16:09 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PURWAKARTA NEWS - Sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang polisi siap menangkap Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 November 2020 dilansir dari Antara.

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan Melakukan Kekerasan, Diancam Enam Tahun Penjara

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rizieq sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x