Jadi Tersangka, Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan Melakukan Kekerasan, Diancam Enam Tahun Penjara

- 10 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab bersama para pendukungnya.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab bersama para pendukungnya. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Rizieq Shihab telah menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rizieq sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Herman Suherman - Tb Mulyana Syahrudin Menang Pilkada Cianjur versi Hitung Cepat Cyrus Network

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x