Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai NIK Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 10 Desember 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BLT
Ilustrasi cara cek penerima BLT /ANTARA

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 10 Desember 2020: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Adapun untuk cara cek online di eform.bri.co.id/bpum cukup mudah, tinggal masukan NIK atau nomor KTP di kolom form online BRI BPUM. Jika NIK dan nama pelaku usaha tertera di sana, maka dipastikan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Rencananya, pendaftaran bantuan ini akan dibuka kembali dan akan diperpanjang hingga 2021.

Untuk pengajuan penaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Anak Mantan Kapolri Unggul dari Anak Yance di Pilkada Indramayu

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini