NIK Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Masih Bisa Dapat BPUM, Begini Cara Klaim BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 28 November 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang sudah mengajukan pendaftaran bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP tidak tercantum di eform.bri.co.id/bpum masih bisa berkesempatan dapat bantuan BPUM.

Hal itu dikatakan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Ia menyebut masyarakat yang NIK-nya belum tercantum di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Seperti diketahui, pelaku usaha yang berhak menerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Cek di eform.bri.co.id/bpum, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, BPUM Tahap 2 Ditutup 2 Hari Lagi

Baca Juga: Cair-cair! BSU atau BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Kembali Disalurkan, Cek Rekening Anda Sekarang

Selain itu, pelaku usaha bisa cek online melalui link eform.bri.co.id/bpum, cukup masukan NIK atau nomor KTP di dalam kolom yang tersedia di sana.

Program dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Dana program ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Berikut syarat penerima BPUM, yaitu:

  • Pelaku usaha merpuakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro.
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Tak Perlu Repot Antri, Cek Penerima BPUM Lewat Link Ini

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x