Syarat Penting Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Online Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum

- 1 Desember 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditujukan bagi pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah mendaftar dan berhak menerima BPUM bisa cek online di eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK atau nomor KTP.

Jika NIK tercantum di eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha bisa mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Hal ini untuk verifikasi data dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM.

Baca Juga: Login di pln.co.id, Dapat Token Listrik Gratis Desember 2020, Berikut Cara Klaim

Baca Juga: Kalau Nggak Datang ke Polda Metro Malam Ini, Rizieq Siap-siap Saja

Diketahui bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Bantuan disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah (BRI, BNI, Mandiri Syariah).

Untuk cara cek online di eform.bri.co.id/bpum cukup mudah, tinggal masukan NIK atau nomor KTP di kolom form online BRI BPUM. Jika NIK dan nama pelaku usaha tertera di sana, maka dipastikan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Rencananya, pendaftaran bantuan ini akan dibuka kembali dan akan diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gunakan DID Tambahan untuk Pemulihan Ekonomi

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x