Cek NIK Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Datangi Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 27 November 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang berhak menerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa cek online di eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK atau nomor KTP tercantum di form online BRI BPUM tersebut, pelaku usaha tinggal mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk dilakukan verifikasi data.

Selain itu, pelaku usaha yang berhak menerima BPUM akan mendapatkan SMS atau pesan singkat dari bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah). Bantuan langsung tunai (BLT) ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Cek online NIK di eform.bri.co.id/bpum cukup mudah, tinggal masukan NIK atau nomor KTP di kolom form online BRI BPUM. Jika NIK dan nama pelaku usaha tertera di sana, maka dipastikan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Disalurkan, Cek Penerima BSU Lewat Link Ini

Baca Juga: Awas Gagal Cair! Simak Masalah Rekening Penyaluran BLT Subsidi Gaji Termin 2 untuk Tahap 5

Seperti diketahui, bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini sudah berjalan selama beberapa bulan ke belakang. Saat ini sudah memasuki tahap 2 yang akan ditutup akhir November 2020. Namun kabar baiknya, pemerintah merencanakan bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021.

BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Untuk pengajuan penaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah.

Baca Juga: Edhy Prabowo Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Bisa juga cek online melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan nama pelaku usaha dan NIK tertera di sana.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah