Djoko Tjandra Urus Penghapusan Red Notice hingga ke London dan Paris

- 26 November 2020, 23:50 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.* /Antara Foto/Aprillio Akbar./

Namun persoalannya ternyata nama Djoko tidak hilang dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Imigrasi Kementerian Hukum.

"Saya mencari informasi bahwa DPO saya oleh Imigrasi tidak pernah dicabut, saya tahunya tahun 2019," tambah Djoko.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akui Terima Penghargaan dari Negara

Djoko Tjandra mengaku sejak penjatuhan vonis 11 Juni 2009 berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Papua Nugini, Malaysia, Singapura, Australia, China.

"Saat putusan PK itu saya tidak di Indonesia, tapi ada di Papua Nugini. Saya pertama di Singapura lalu ke China karena ada usaha di sana lalu ke Australia, di Papua Nugini dan Malaysia, tapi tidak bersembunyi, saya bebas," ungkap Djoko.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah