Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung?

- 26 November 2020, 11:34 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

Baca Juga: Ucapan Bela Sungkawa Marcus Rashford dan Gary Lineker untuk Diego Maradona

Kegaiatan tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan dalam upaya penanggulangan wabah pandemi Covid-19.

Meski kegiatan diperbolehkan, namun ada aturan-aturan dari Pemda Bogor yang tidak diindahkan. Seperti kegiatan dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Padahal, Pemda Bogor telah membuat aturan yang mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

Baca Juga: Cerita Ngabalin soal OTT KPK terhadap Edhy Prabowo di Bandara Soetta

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.

Seperti diketahui, kegiatan Habib Rizieq yang berlangsung di Pondok Pesantrean Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Bogor pada Jumat 13 November kemarin berlangsung dengan berkerumunnya warga. Sekitar 3.000 orang menghadiri kegiatan tersebut.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x