Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung?

- 26 November 2020, 11:34 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

PURWAKARTA NEWS - Pihak penyelenggara kegiatan bahkan juga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Menurut penyidikan dari kepolisian, pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI itu adalah Habib Rizieq. Di mana dalam penyidikan tersebut ditemukan bahwa Habib Rizieq membangun pesantren tersebut sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Habib Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," kata Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 26 November 2020, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sebelum ke Amerika, Istri Edhy Prabowo Ditransfer Rp3,4 Miliar untuk Belanja Barang Mewah

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Edhy Prabowo, Diduga Ada Aliran Dana Masuk ke Partai dan Perusahaan Lain

Menurut Patoppoi, saat ini kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, kata Patoppoi, yakni penyelenggara kegiatan bahkan juga pemiliki lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x