Rizieq Tolak Tes COVID-19, Wagub DKI Ancam Denda

- 24 November 2020, 10:20 WIB
Habib Rizieq shihab.
Habib Rizieq shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Sanksi Denda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp7 juta.

"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin.

Riza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster COVID-19 untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti kami dari Pemprov dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus corona kita akan minta tes," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x