Pendaftaran BPUM Tahap 2 Segera Ditutup! Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

12 November 2020, 12:19 WIB
Cek kriteria dan persyaratan penerima BLT Banpres UMKM di di eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK dan KTP // Wids RINGTIMES BALI/ /

PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan ditutup akhir November 2020.

Seperti diketahui, program BPUM ini disalurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Bantuan lanngsung tunai (BLT) UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri bisa melakukan cek mandiri lewat eform.bri.co.id/bpum. Jika namanya tercantum, dipastikan berhak menerima BPUM ini.

Baca Juga: Cair! BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Mulai Disalurkan, Cek Penerima Via SMS atau kemnaker.go.id

Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis untuk November? Cara Mudah Klaim Stimulus dari PLN, Bisa Pakai HP

Untuk pengecekan tersebut pelaku usaha cukup menyiapkan KTP. Jika di dalam eform.bri.co.id/bpum tersebut nama Anda diinformasikan sebagai penerima BPUM.

Selain itu, Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Jika sudah dipastikan berhak menerima BPUM, pelaku usaha silahkan datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data sebelum dilakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Begini Jawaban Pelaksana KCK Terkait Kapan Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Jika sudah dilakukan verifikasi, maka proses penyaluran bantuan pun bisa dilakukan.

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM, bisa segera melakukan pengajuan ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun sebelum itu, pastikan penuhi syarat penting agar lolos menjadi penerima BPUM, salah satunya pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum, Pendaftaran BPUM Tahap 2 Dibuka Hingga Akhir November

Selain itu, calon penerima BPUM harus memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan ASN, bukan TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP namun domisili usahanya berbeda dengan alamat KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini dapat dibuat di kantor desa setempat.

Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Pelaku Usaha Mau Daftar BPUM Tapi Tak Punya Rekening? Simak Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Untuk lolos menjadi peserta BPUM yaitu calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler