Pelaku Usaha Mau Daftar BPUM Tapi Tak Punya Rekening? Simak Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM

- 11 November 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta. /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Jangan khawatir jika pelaku usaha yang ingin mengajukan pendaftaran bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tapi belum punya rekening. Pasalnya, pelaku usaha akan dibuatkan rekening terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan.

Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini sudah memasuik tahap dua, yang pendaftarannya dibuka sejak 6 oKtober sampai akhir November 2020

Progam BLT ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dam Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Mudah Bisa Klaim Lewat HP

Baca Juga: Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Penuhi Syarat Ini, Dapat Bansos Rp500 Ribu

Bantuan ini disalurkan melalui bank yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu BNI, BRI dan Mandiri Syariah.

Bagi pelaku usaha ingin mengajukan pendaftaran calon penerima BPUM ini, simak dulu syarat yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat
    melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: PENTING! Begini Caranya Agar Segera Cair Insentif Kartu Prakerja Rp2,55 Juta

Pengajuan pendaftaran bisa melalui lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x