PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran program Banpres Produkif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2. Dijadwalkan akan tutup akhir November 2020.
Bagi pelaku usaha di Kota Cirebon, pendaftaran bisa melalui formulir online yang telah disediakan DPKUKM Kota Cirebon. Untuk link pendaftaran tersedia di akhir artikel.
Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran BLT UMKM ini yaitu Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Baca Juga: Program BPUM Hanya untuk Pelaku Usaha! Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Mudah Bisa Klaim Lewat HP
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro