Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Daftar BPUM Tahap 2

1 November 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah mengajukan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa cek di efrom.bri.co.id/bpum.

Jika nama pelaku usaha masuk ke dalam efrom.bri.co.id/bpum, maka pelaku usaha agar segera mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Cukup membawa KTP pelaku usaha, untuk verifikasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Program BPUM atau BLT UMKM ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Penerima bantuan ini bisa di cek melalui eform.bri.co.id/bpum [KLIK DI SINI]

Baca Juga: Tak Perlu Antri untuk Cek Penerima BLT UMKM, Cukup Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Dapat SMS dari BRI Soal BPUM? Segera Datangi Kantor Ini, Cukup Bawa KTP Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Saat ini pendaftaran BPUM sudah memasuki gelombang 2 atau tahap 2. Dibuka mulai 6 Oktober kemarin sampai akhir November 2020. Penutupan pendaftaran dilakukan pada akhir November 2020 atau bisa lebih cepat jika kuota terpenuhi.

Pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini.

Di tahap 1, tercatat 9 juta UMKM yang telah menerima BPUM ini. Artinya, pada gelombang ke 2 atau tahap 2 dibuka untuk 3 juta pelaku usaha yang belum menerima bantuan pada tahap 1.

Baca Juga: Dana BLT UMKM Bakal Ditarik Jika Tidak Segera Dicairkan, Cek Penerima di efrom.bri.co.id/bpum

Bagi pelaku usaha yang belum mengajukan bantuan ini agar segera melakukan pendaftaran.

Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memperhatikan persyaratan penerima BPUM di bawah ini:

Syarat Pengajuan

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

Pendaftaran bisa melalui dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Beberapa Daerah di Jawa Barat, Berikut Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Selain itu bisa juga dicek melalui Form BRI BPUM secara online melalui website eform.bri.co.id/bpum, bisa juga [KLIK DI SINI].

Setelah menerima pesan atau tercatat dalam from online tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur dengan membawa KTP.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler