UPDATE Gelombang 11: Peserta Prakerja Gelombang 10 Segara Lakukan Pelatihan, Jika Tak Mau Dicabut

31 Oktober 2020, 09:41 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 rencananya akan dibuka akhir Oktober 2020, tapi masih menunggu keputusan Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto. Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Tunggu Dulu, Jika Termasuk Golongan Ini Auto Ditolak /

PURWAKARTA NEWS - Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin, menargetkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 dapat dibuka pada akhir Oktober 2020.

Namun sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka, pihaknya menunggu keputusan Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto.

"Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan gelombang ke 11," jelas Rudy dalam Webinar Kartu Prakerja beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Simak Hal-hal Penting Agar Lolos Kartu Prakerja, Dikabarkan Gelombang 11 Dibuka Akhir Bulan Ini

Baca Juga: Dana BLT UMKM Bakal Ditarik Jika Tidak Segera Dicairkan, Cek Penerima di efrom.bri.co.id/bpum

Dia menambahkan, nantinya kuota gelombang 11 berasal dari peserta yang dicabut kepesertaannya karena tak penuhi aturan, misalnya seperti tak mengikuti pelatihan dalam kurun waktu 30 hari.

"Jadi gelombang 11 itu, sebenarnya kita juga masih ada yang dicabut kepesertaannya. Dan itu sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan anggarannya. Nah kami masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja, dalam waktu dekat mungkin akan diumumkan," tegasnya.

 

Selain hal itu, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja menginformasikan bahwa peserta yang lolos di gelombang 10 untuk segara membeli pelatihan pertamanya.

Pasalnya, hari ini, Minggu 31 Oktober merupakan batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 10.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Beberapa Daerah di Jawa Barat, Berikut Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Hal itu sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, yang berbunyi setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Bila lewat dari waktu tersebut maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

Selain itu, penerima manfaat Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,55 juta dengan rincian, insentif peserta Rp600 ribu selama 4 bulan, dan insentif survei pelatihan Rp50 ribu selama 3 bulan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler