Sebagai PNS Kritik Din Syamsuddin Diduga Melanggar, Bakal Dipecat?

- 30 Oktober 2020, 23:56 WIB
Din Syamsuddin
Din Syamsuddin /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluarkan laporan terkait Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin Pada Rabu, 28 Oktober 2020.

GAR ITB mengaitkan posisi Din Syamsuddin yang masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Selain itu, Din Syamsuddin pun tergabung sebagai anggota Majelis Wali Amanat ITB.

Ia mulai dikenal oleh masyarakat saat cukup vokal mengkritik jalannya pemerintahan Indonesia.

Baca Juga: Raja Thailand dan Para Selir Cantiknya Bisa Diusir dari Jerman Bila Lakukan Ini

Perannya pun semakin terlihat ketika menjadi salah satu pemimpin dari organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Namun menurut GAR ITB, ia justru telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Total terdapat enam dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang telah dirangkum oleh GAR ITB beserta contoh tindakan hingga bukti laporan.

"Bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya," tulis GAR ITB seperti dikutip dari Pikiran Rakyat dalam Judul "Din Syamsuddin Dilaporkan GAR-ITB, Ini Enam Butir Dugaan Pelanggarannya".

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x