Cek Fakta: Badan Siber dan Sandi Negara Monitoring Aktivitas HP Kita?

18 Oktober 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi Hacker /PIXABAY/B_A

PURWAKARTA NEWS - Tim JalaHoaks mengklarifikasi soal beredarnya sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang menginformasikan tentang peraturan komunikasi baru bahwa semua aktivitas di handphone (HP) telah dimonitor oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Monitoring oleh BSSN tersebut mulai dari aplikasi media sosial hingga panggilan telepon.

Faktanya, hal itu tidak benar atau hoaks. Sebab tidak ada pelanggaran privasi yang dilakukan BSSN dalam melakukan tugas dan fungsi menjaga keamanan ranah siber. BSSN hanya melakukan pengawasan untuk menemukan anomali trafik yang berpotensi mengganggu sistem informasi yang dilindungi, bukan pengawasan konten.

Baca Juga: TNI Kerahkan Kapal Perang di Perbatasan dengan Malaysia, Ada Apa Ini?

Baca Juga: Habib Rizieq Belum Bisa Pulang, Refly Harun Sebut Polemik Ini Harusnya tak Perlu Terjadi

Demikian berdasarkan hasil penelusuran tim JalaHoaks, yang diterangkan juga dalam situs resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI bssn.go.id pada 3 Oktober 2018 melalui siaran pers berjudul "Press Release Pernyataan BSSN Terkait Informasi Hoax Tentang Pemantauan Aktivitas Komunikasi".

Beredarnya sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan tentang peraturan komunikasi baru bahwa semua aktivitas di HP telah dimonitor oleh BSSN. Jala Hoaks

Dalam siaran pers tersebut juga BSSN menyatakan bahwa informasi itu adalah tidak benar atau hoaks.

"Komunikasi di WA itu adalah privasi masing-masing individu, dijamin oleh negara," kata Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Prabowo Cari Tentara Perang Dunia II Amerika Serikat yang Hilang di Indonesia

Baca Juga: Inalilahi, Anak Amien Rais Kecelakaan di Cipali, Luka Parah Dirawat di Purwakarta

Sekedar diketahui, tim JalaHoaks merupakan media informasi dan klarifikasi fakta pemberitaan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan pengelolaan informasi publik yang sehat dan positif.

Dikelola oleh Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, dengan tujuan memantau dan menerima laporan informasi hoaks yang beredar luas melalui media sosial dan media online.

Selain itu, untuk melaksanakan klarifikasi fakta terhadap laporan informasi hoaks yang diterima, melaksanakan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat Jakarta khususnya agar melawan hoaks, dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media online.***

 

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Jala Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler