Reaksi Presidium KAMI Soal Syahganda Nainggolan dan 2 Petingginya Ditangkap Polisi

14 Oktober 2020, 06:00 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. /RRI

PURWAKARTA NEWS - Syahganda Nainggolan beserta 2 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yaitu Jumhur Hidayat dan Anton Permana ditangkap Polisi.

Hal ini dibenarkan oleh Presidium KAMI Din Syamsuddin.

"Ya benar," ucap Din, dilansir dari PRCirebon, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemain Juventus Cristiano Ronaldo Positif Covid-19

Baca Juga: NCT U Make A Wish (Birthday Song), Lirik Lagu Lengkap dengan Terjemahannya

Dalam merespon penangkapan tersebut, Din mengatakan, KAMI memiliki tim hukum untuk segera mengambil langkah.

Din menyatakan siap melakukan pembelaan hukum untuk membebaskan para petinggi KAMI dari kepolisian.

"KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Info Soal Merger Bank Syariah? Ini Faktanya

Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.

Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: FPI Sebut Setelah Pulang dari Arab Saudi Habib Rizieq Siap Pimpin Revolusi di Indonesia

Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PR Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler