Polri Tetapkan 12 Orang Tersangka pada Kasus TPPO Pengiriman Pekerja ke Malaysia

15 Juni 2023, 22:54 WIB
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal. /Pixabay/lamuk lamuk /

PURWAKARTA NEWS - Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Baca Juga: Polisi Blokir Dua Mobil Mewah Dalam Kasus Penipuan Artis Jessica iskandar

Pada kasus ini juga, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tujuh orang tersangka lainnya. "Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO," ungkap Ahmad dalam keterangannya, Kamis, 15 Mei 2023.

"Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia," sambung dia.

Ahmad Ramadhan juga menambahkan, pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dilakukan oleh Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Baca Juga: 54 WNI Korban Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina Segera Dipulangkan ke Indonesia

Akibat perbuatannya, para tersangka pada kasus TPPO ini dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler