Cabuli 12 Siswi, Oknum Kepala Sekolah dan Guru Dibekuk Polisi

3 Juni 2023, 20:59 WIB
Polisi tangkap dua orang oknum kepala Sekolah dan Guru yang diduga telah mencabuli 12 siswi di sekolahnya. /Foto:PMJ

PURWAKARTA NEWS - Diduga telah mencabuli 13 siswi di sekolahnya, dua orang oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa perbuatan oknum kepala sekolah berinisial M (47) dan Y (51) itu terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.

"Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei," ujar Indra dalam keterangan yang diterima, Sabtu 3 Juni 2023, dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: Tabrakan Maut Kereta Api di India, Jadi Peristiwa Kecelakaan Terburuk dalam Dua Dekade Ini

Baca Juga: Hakim Agung Nonaktifkan Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Adapun setelah status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada tanggal 2 Juni dan diperiksa secara intensif, keduanya akhirnya menjalani penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y, mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun 2021.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ungkap Kapolres.

Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mendalami motif serta kondisi kejiwaan para pelaku.

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Digelar Bulan Juni 2023

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," kata Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara terpisah menambahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi terkait dengan kasus tersebut dan ingin segera dituntaskan perkaranya.

"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan," jelas Iqbal.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler