Pejabat Jangan Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Kata Presiden Jokowi

23 Maret 2023, 09:43 WIB
Pejabat Jangan Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Kata Presiden Jokowi /

PURWAKARTA NEWS - Memasuki bulan Ramadhan pada tahun 1444 Hijriyah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan keapada seluruh pejabat pemerintah.

Arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi soal pelaksanaan Ramadhan ini yakni meminta agar para pejabat pemerintah tidak melakukan buka puasa bersama.

Larangan buka puasa bersama yang diberikan oleh Presiden Jokowi ini berlaku selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Nikmati Makanan dan Minuman Enak di Castle Cafe Purwakarta, Ini Lokasinya

Baca Juga: Pecandu Gorengan Perlu Waspada, Minyak Jelantah Bisa Sebabkan Penyakit Kanker hingga Obesitas

Baca Juga: Pengumuman! Pemkab Purwakarta Lakukan Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II untuk Formasi Ini

Larangan menggelar buka puasa bersama kepada pejabat pemerintah dari Presiden Jokowi tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dikutip dari laman Antara, Kamis 23 Maret 2023

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Telah Bertemu Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Anne Ratna Mustika Nyatakan Siap Maju di Pilkada Purwakarta

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Pemkab Purwakarta Terus Perangi Stunting

Baca Juga: Sosialisasikan Perda Perlindungan Pekerjaan Migran, Iis Turniasih: Banyak Kasus yang Menimpa ...

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.***

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler