Polri Jadwalkan Periksa Enam Orang Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapan?

7 Oktober 2022, 17:33 WIB
Polri Jadwalkan Periksa Enam Oranh Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapan? /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Polri akan menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang.

Seperti diketahui, Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus tragedi Kanjuruhan Malang.

Penetepan enam orang tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Tiga Orang Saksi Diperiksa Polri Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Siapa Saja?

Baca Juga: Turut Berduka, Mantan Pemain Persib Bandung Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Setelah menetapkan enam orang tersangka, Polri kini telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada para tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Polri Sebut Tim Investigasi Polri Tragedi Kanjuruhan Lanjutkan Penyidikan ke Surabaya

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan, Mulai dari Permintaan Perubahan Jam Tayang Hingga Capai Ratusan Korban

Dedi mengatakan bahwa tim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pemanggilan enam tersangka tersebut.

Dikutip dari ANTARA, Ia menegaskan bahwa pemanggilan para tersangka akan dilakukan pada minggu depan.

"Tim melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi.

Baca Juga: Masih Berlanjut, Polri Tegaskan Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang akan Lanjut ke Surabaya, Kenapa?

Ia juga mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut saat ini belum ditahan.

Selain itu, Dedi juga menambahkan bahwa pihak Polri telah menyiapkan langkah-langkah teknis.

Langkah-langkah teknis tersebut disiapkan Polri untuk melakukan pencekalan agar para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga: Polri Ungkap Peran Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," tegas Dedi.

Ke-enam orang tersangka tersebut adalah:

1. Ahmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

2. Abdul Haris, selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang.

3. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, selaku Kabag Ops Polres Malang.

Baca Juga: Polri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Masih Bisa!

4. AKP Bambang Sidik Achmadi, selaku Kasat Samapta Polres Malang.

5. AKP Hasdarman, selakuk Komandan Kompi Brimob Polda Jatim.

6. Suko Sutrisno, selaku Security Steward.

Diberitakan sebelumnya, Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Duga Ada 20 Anggota Polisi yang Langgar Kode Etik, Siapa Saja?

"Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang," ujar Dedi.

Keterangan pasa saksi ini dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler