Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Duga Ada 20 Anggota Polisi yang Langgar Kode Etik, Siapa Saja?

7 Oktober 2022, 14:02 WIB
Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Duga Ada 20 Anggota Polisi yang Langgar Kode Etik, Siapa Saja? /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan seratus orang lebih kini terus berlanjut dalam proses penyidikan.

Terbaru, Polri kini menduga bahwa ada 20 anggota polisi yang melanggar kode etik atas peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Dikutip dari PMJ News, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Polri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Masih Bisa!

Baca Juga: Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tragedi Kanjurhan Malang, PSSI: Kami Hormati Putusan Kapolri

Dedi mengatakan bahwa Kapolri sudah menginstrusikan untuk bisa mengusut tuntas kasus tersebut sampai selesai.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ucap Dedi.

Baca Juga: Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Polri Sudah Tetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Ada Enam Tersangka!

Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.

Ke-20 anggota yang polisi yang diduga melanggar kode etik adalah enam orang dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA. 

Baca Juga: Profil Ahmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Terungkap, Siapakah Orangnya?

Ke-enam tersangka tersebut adalah AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Hingga kini, Polri sudah mencatat korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler