Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Presiden Jokowi

5 Oktober 2022, 20:03 WIB
Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Jokowi /Instagram.com/@jokowi/Di RSUD Saiful Anwar Malang

PURWAKARTA NEWS - Buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Presiden Republik Indonesia di somasi oleh pihak Aremania.

Aremania melayangkan somasi pada hari Selasa, 4 Oktober 2022 pada Presiden Jokowi Dodo selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 kali 24 jam.

Somasi juga tak hanya dilayangkan Aremania pada Presiden Jokowi, namun juga pada pihak TNI, Polri, DPR RI, Ketua PSSI Dirut PT LIB, Menejmen Arema FC hingga Panpel Pertandingan.

Baca Juga: Ungkap Penyesalan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Istri Saya Korban!

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Kembali Singgung Insiden Magelang, Ini Katanya!

Dalam isi somasi tersebut, Aremania meminta Presiden Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional.

Berikut 9 poin isi somasi lengkap terhadap presiden Jokowi.

Baca Juga: Setelah Sekian Lama, Ferdy Sambo Baru Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Brigadir J

Baca Juga: Hasil Investigasi PSSI Temukan Botol Miras Dinilai Undang Amuk Suporter Aremania, Begini Kata Adhie M Massardi

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

Baca Juga: PA Purwakarta Beri Tanggapan Soal Penolakan Gugatan Cerai oleh Dedi Mulyadi Terhadap Anne Ratna Mustika

Baca Juga: Inilah 5 Link Nonton Resmi Film bioskop Terbaru yang Bukan dari LK21, Rebahin, dan Layarkaca21

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

Baca Juga: Komentari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ustad Hilmi Pirdaus Bilang Begini

Baca Juga: Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Ditolak Dedi Mulyadi, Ini Alasannya!

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.***

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler