PA Purwakarta Beri Tanggapan Soal Penolakan Gugatan Cerai oleh Dedi Mulyadi Terhadap Anne Ratna Mustika

- 5 Oktober 2022, 18:20 WIB
PA Purwakarta Beri Tanggapan Soal Penolakan Gugatan Cerai oleh Dedi Mulyadi Terhadap Anne Ratna Mustika
PA Purwakarta Beri Tanggapan Soal Penolakan Gugatan Cerai oleh Dedi Mulyadi Terhadap Anne Ratna Mustika /

 

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Pengadilan Agama (PA) Purwakarta telah menggelar sidang perdana gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.

Sidang perdana gugatan cerai Anne Ratna Mustika mendapatkan penolakan dari pihak tergugat Dedi Mulyadi.

Melalui kuasa hukum Ojat Sudrajat, anggota DPR RI itu menolak sidang gugat cerai karena dinilai mal administrasi.

Baca Juga: Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Ditolak Dedi Mulyadi, Ini Alasannya!

Baca Juga: Profil dan Biodata Anne Ratna Mustika, Bupati Perempuan Pertama di Purwakarta

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah ya jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," kata Ojat Sudrajat, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi setelah jalani sidang, Rabu 5 Oktober 2022.

Kuasa menjelaskan bahwa Kang Dedi sebagai tergugat sampai saat ini belum menerima surat dari pihak penggugat.

Baca Juga: Eksklusif! Anne Ratna Mustika Cerita Kisah Awal Pertemuan Dirinya dengan Dedi Mulyadi

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Belum Menerima Surat Panggilan

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x