PURWAKARTA NEWS - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, tersangka Ferdy Sambo dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses tahap dua proses penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam proses pemindahan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan sesuatu terkait insiden di Magelang.
Baca Juga: Setelah Sekian Lama, Ferdy Sambo Baru Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Brigadir J
Baca Juga: Lokasi Penahanan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akan Diputuskan Kejaksaan
Sambo mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang dan menyebutkan jika istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.
Dia melakukan tindakan keji tersebut terjadi karena emosi terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
Baca Juga: Inilah 5 Link Nonton Resmi Film bioskop Terbaru yang Bukan dari LK21, Rebahin, dan Layarkaca21