Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah

17 September 2022, 20:38 WIB
Apakah Anda Termasuk Penerima BSU Tahap Kedua, Begini Tanggapan Pemerintah /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022 pukul 14.30.

Dampak yang dirasakan tentunya melibatkan semua elemen, seperti para pekerja, masyarakat dan sebagainya.

Dalam rangka meningkatkan daya beli terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) pemerintah memberikan solusi yang sangat efektif untuk masyarakat.

Baca Juga: Hacker Bjorka Mengaku Miliki Dokumen Supersemar

Baca Juga: Fakta Pencurian Dokumen Rahasia Milik Presiden, Bjorka Bikin Pemerintah Ketar-ketir

Hadirnya bantuan dari pemerintah ini tentunya memberikan efek ringan terhadap masyarakat dalam membeli BBM. Diantara bantuan pemerintah yang di berikan seperti Subsidi BBM, Program PKH, BSU dan lain-lain.

Regulasi pemetaan untuk masyarakat (pekerja) yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus benar-benar dipastikan terhadap Penerima Manfaat (PM). 

Penerima Manfaat (PM) Bantuan Subsidi Upah (BSU) senantiasa pemerintah mematangkan data-data terkait penerima Bantuan Sosial (Bansos) ini, agar terdapatnya pemerataan penerima manfaat.

Baca Juga: Menjelang Pemilu, Data KPU Diretas oleh Hacker Bjorka, Ini Kronologi Lengkapnya!

Baca Juga: Kejadian dan Peristiwa Lengkap Ketika Bjorka Curi Miliaran Data Penduduk dari SIM Card

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari ANTARA pada jumat 16 September 2022.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jika tahapan verifikasi dan validasi sudah dilakukan dengan lancar maka BSU ini akan segera diterima oleh penerima manfaat di pekan depan.

Menaker menjelaskan beberapa proses untuk mendapatkan BSU tahap dua, dimana fase ini agar menjaga pemerataan pembagian BSU kepada masyarakat agar tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro. 

Baca Juga: Mau Dapat BLT BBM Hingga Rp 600 Ribu, Begini Caranya

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Kepada AKBP Jerry Terkait Banding Penolakan Pemecatan

Penyelarasan data penerima manfaat BSU ini dengan data Kementerian Sosial sangatlah penting agar semua masyarakat mendapatkan bantuan tersebut dengan merata dan tepat sasaran.

Untuk nominal penerima manfaat BSU ini berjumlah 600 ribu rupiah yang akan dibayarkan sekaligus.

"Saya melihat pembagian sudah berjalan dengan baik dan saya ingin pembagian dilakukan secara mudah, secara cepat, dan tepat sasaran," kata Presiden Joko Widodo dikutip dari ANTARA.

Untuk para pekerja diharapkan untuk mengecek situs resmi penerima manfaat BSU di bsu.kemnaker.go.id

Mari kita dorong negara Indonesia untuk mencapai keberhasilan dalam membangun ekonomi bangsa agar warga sipil merasa sejahtera.

Editor: Putra Juang

Tags

Terkini

Terpopuler