Bantu Aksi Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak DIhukum, Kenapa?

17 September 2022, 10:56 WIB
Bantu Sebarkan Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak Hukum, Kenapa? /

 

PURWAKARTA NEWS - Nama hacker Bjorka belakangan menjadi perbincangan masyarakat di seluruh Indonesia.

Bjorka diperbincangkan karena dia melakukan aksi hacker terhadap pemerintah Indonesia.

Hacker Bjorka berhasil membocorkan berbagai data milik pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ungkap Motif Tersangka di Kasus Hacker Bjorka, Polri Sebut Hanya Untuk Terkenal dan Uang

Baca Juga: Akhirnya Bjorka Dibekuk Polri, Benarkah Bjorka Asli?

Baru-baru ini pemuda asal madiun ditetapkan sebagai tersangka terkait hacker Bjorka.

Pemuda berinisial MAH asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 16 Juni 2022.

Baca Juga: Inilah Motif Hacker Bjorka Meretas Data Pemerintah, Mahfud MD: Macam Gado-gado

Baca Juga: Pemerintah Melalui Polisi dan BIN Sudah Kantongi Identitas Hacker Bjorka, Ternyata Begini!

Tersangka MAH ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam membantu penyebaran data pribadi terkait peretasan oleh hacker Bjorka.

 


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara terkait kasus tersebut.

Diketahui, MAH berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism.

Baca Juga: Data Pribadi Mahfud MD Diduga Bocor, Benarkah Ini Ulah Bjorka?

Baca Juga: Data Pribadi Mahfud MD Diduga Bocor, Benarkah Ini Ulah Bjorka?

Selanjutnya, menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” kata Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News 17 September 2022..

Dedi saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH.

Baca Juga: Data Pribadi Mahfud MD Diduga Bocor, Benarkah Ini Ulah Bjorka?

Baca Juga: Mungkin Sudah Lelah, Hacker Bjorka Pamit Istirahat? Begini Cuitan Terbarunya

Namun Dedi menyebut, MAH tidak dilakukan penahanan secara hukum dan dikenakan wajib lapor.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” ucap Dedi.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut dan MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.

Baca Juga: Terancam Bjorka! Pemerintah Kocar-kacir Bentuk Tim Khusus Tangani Hacker

Baca Juga: Geger Terjadi Kebocoran Data Oleh Bjorka, Menkominfo Angkat Bicara

“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade 16 September 2022.

Sebelumnya dikabarkan, Bjorka adalah peretas atau hacker yang berhasil meretas data-data penting milik Negara Republik Indonesia sejak Agustus lalu.

Kemunculan dia termasuk pernyataan-pernyataan yang dia sebarkan itu, pertama kali diketahui lewat sebuah situs forum yang bernama bridge.com.

Baca Juga: Ancaman Hacker Bjorka Bikin Ketar-ketir Pemerintah Indonesia, Ini Kata Presiden!

Baca Juga: Ancaman Bjorka Disikapi Serius oleh Pemerintah Indonesia, Presiden Jokowi Intruksikan Ini

Lalu tidak diketahui siapa sosok dibalik hacker yang bernama Bjorka ini, dia benar-benar misterius tersembunyi dan tidak ada data tentang dirinya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler