Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Kepada AKBP Jerry Terkait Banding Penolakan Pemecatan

12 September 2022, 19:53 WIB
Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Kepada AKBP Jerry Terkait Banding Penolakan Pemecatan /

 

PURWAKARTA NEWS - Kabar terbaru Polda Metro Jaya beri bantuan hukum kepada AKBP Jerry terkait banding penolakan pemecatan.

Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukum dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas putusan tersebut, Polda Metro menghormati keputusan sidang KKEP.

Baca Juga: Terkait Dua Rekomendasi Komnas HAM, Menko Polhukam: Ferdy Sambo Tak Dapat Mengelak

Baca Juga: Segera Disidang! Komnas HAM Sebut Dua Kasus Berat Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Bakal Terima Hukuman Setimpal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara soal pemberitaan tersebut.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Mengembalikan keputusan terkait proses hukum pada yang bersangkutan.

Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis

Baca Juga: Segera Dihukum Berat! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Extrajudicial Killing

“Dalam hal ini, sikap Polda Metro adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan, karena dalam putusan itu juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” kata Endra Zulpan dikutip dari PMJ News.

Zulpan mengungkapkan, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum atas keputusan AKBP Jerry yang mengambil langkah untuk mengajukan banding jika yang bersangkutan membutuhkan.

“Kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” ucapnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Benarkah Istri Ferdy Sambo Mendapat Perlakuan Istimewa Dari Polri?

Baca Juga: Belum Usai! Giliran Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) .

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu 10 September 2022.

Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.***

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Tujuan Asli Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Ingin Mempertahankan Jaringan

Baca Juga: Terungkap! Ini Tiga Tujuan Ferdy Sambo Merancang Skenario Pembunuhan Brigadir J Menurut Irma Hutabarat!

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler