PURWAKARTA NEWS - Kasus Ferdy Sambo masih belum selesai, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diundang Komisi III DPR RI untuk diskusi terkait kasus Brigadir J.
Kompolnas diundang Komisi III DPR RI untuk tujuan berdiskusi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Oleh Ferdy Sambo.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan secara tugas Kompolnas terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Fakta Baru Temuan LPSK, Terkait Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kesempatan tersebut Desmond menanyakan terkait tugas kompolnas yang harus dijelaskan oleh Mahfud MD.
"Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond menanyakan kepada Mahfud MD selaku ketua Kompolnas.
Baca Juga: Siang Ini Polri Akan Umumkan Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Ini Kata Kadivhumas
Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Sudah Keluar, Tim Forensik Serahkan Berkas Ke Bareskrim
Mahfud Md menjawab, bahwa Kompolnas hari ini bergerak sebagai mitra bukan sebagai musuh Polisi.
"Kami menempatkan diri sebagai Mitra," jawabnya.
Mahfud Menjelaskan, jika Komisi III DPR RI tidak puas akan kinerja Kompolnas, silahkan bubarkan.
Baca Juga: Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khusus Terkait Pelanggaran Pada Kasus Brigadir J
Karena menurutnya, Kompolnas adalah lembaga yang juga dibentuk oleh DPR.
"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan saja," kata Mahfud.***
Baca Juga: Inilah Beberapa 'Istilah Hukum' yang Sering Disebut pada Kasus Pembunuhan Brigadir J