Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khusus Terkait Pelanggaran Pada Kasus Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 12:10 WIB
Usai Di Nonaktifkan Begini Nasib Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
Usai Di Nonaktifkan Begini Nasib Kombes Pol Budhi Herdi Susianto /MPJNEWS/

 

PURWAKARTA NEWS - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat suara soal mantan Kapolres Jakarta Selatan.

Dia angkat suara soal mantan Kapolres Jakarta Selatan yang jalani hukuman penempatan kuhusu (Patsus).

Menurut keterangan Dedi, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjalani Patsus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Polri Bungkam Suara Soal Isu Tiga Kapolda yang Diperiksa Timsus Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini

"Iya betul(di Mako Brimob)," kata Dedi sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.

Budhi Herdi dihukum jalani Patsus karena terlibat dalam pelanggaran etik pada kasus Brigadir J.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Obstruction of Justice, Pelanggaran yang Melibatkan 36 Polisi pada Kasus Brigadir J

Baca Juga: Apa Itu Pro Justitia? Istilah yang Sering Disebut Polisi Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x