PURWAKARTA NEWS - Simak fakta baru yang ditemukan LPSK pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
LPSK menyampaikan temuan kejanggalan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada 22 Agustus 2022.
Berikut fakta baru yang ditemukan LPSK pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Siang Ini Polri Akan Umumkan Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Ini Kata Kadivhumas
1. Bharada E bukanlah ADC (aide-de-camp atau ajudan). Berdasarkan surat perintah yang diterbitkan satuannya, yang bersangkutan adalah sopir FS. Penugasan Bharada E kepada FS baru melekat selama tujuh bulan.
2. Bharada E baru memiliki pistol sejak menjadi sopir FS, yaitu bulan November 2021. Kemampuan menembak Bharada E tidak termasuk kualifikasi kelas satu(sebagaimana keterangan resmi pada awal peristiwa). Hal ini ditunjukan dari hasil latihan menembak Bharada E yang tidak menunjukan kemampuan menembak kelas satu. Bharada E terakhir kali latihan menembak di bulan Maret 2022 di Lapangan Tembak, Senayan.
Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Sudah Keluar, Tim Forensik Serahkan Berkas Ke Bareskrim
Baca Juga: Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khusus Terkait Pelanggaran Pada Kasus Brigadir J