Fakta Baru Temuan LPSK, Terkait Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 20:15 WIB
 Fakta Baru! Temuan LPSK, Terkait Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Fakta Baru! Temuan LPSK, Terkait Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J /

 

PURWAKARTA NEWS - Simak fakta baru yang ditemukan LPSK pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

LPSK menyampaikan temuan kejanggalan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada 22 Agustus 2022.

Berikut fakta baru yang ditemukan LPSK pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Komplotan Ferdy Sambo yang Menghalangi Proses Penanganan Kasus Brigadir J, Ada Lima Perwira

Baca Juga: Siang Ini Polri Akan Umumkan Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Ini Kata Kadivhumas

1. Bharada E bukanlah ADC (aide-de-camp atau ajudan). Berdasarkan surat perintah yang diterbitkan satuannya, yang bersangkutan adalah sopir FS. Penugasan Bharada E kepada FS baru melekat selama tujuh bulan.

2. Bharada E baru memiliki pistol sejak menjadi sopir FS, yaitu bulan November 2021. Kemampuan menembak Bharada E tidak termasuk kualifikasi kelas satu(sebagaimana keterangan resmi pada awal peristiwa). Hal ini ditunjukan dari hasil latihan menembak Bharada E yang tidak menunjukan kemampuan menembak kelas satu. Bharada E terakhir kali latihan menembak di bulan Maret 2022 di Lapangan Tembak, Senayan.

Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Sudah Keluar, Tim Forensik Serahkan Berkas Ke Bareskrim

Baca Juga: Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khusus Terkait Pelanggaran Pada Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x