PURWAKARTA NEWS - Simak inilah komplotan Ferdy Sambo yang menghalangi proses Penanganan Kasus Brigadir J.
Komplotan ini adalah anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komplotan tersebut sekarang sudah ditangani oleh Inspektur Pengawasan Umum(Irwasum) yang juga Ketua Tim khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Siang Ini Polri Akan Umumkan Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Ini Kata Kadivhumas
Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Sudah Keluar, Tim Forensik Serahkan Berkas Ke Bareskrim
Agung Budi Maryoto mengungkapkan sudah ada 15 personel Polri yang ditempatkan ditempat khusus (patsus).
Setelah dilakukan pendalaman, terdapat enam orang yang diduga melakukan tindakan obstruction of justice.
Baca Juga: Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khusus Terkait Pelanggaran Pada Kasus Brigadir J
"Nama-namanya, yaitu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, kempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," kata Agung sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara 22 Agustus 2022.