Selain Bahaya Bagi Keselamatan, Merokok Saat Berkendara Bisa Terjerat Hukum Pidana, Ini Pasalnya

11 Juli 2022, 19:37 WIB
ILUSTRASI - Selain Bahaya Bagi Keselamatan, Merokok Saat Berkendara Bisa Terjerat Hukum Pidana, Ini Pasalnya /Freepik

PURWAKARTA NEWS - Kebiasaan merokok saat berkendata adalah kebiasaan buruk, sebab merokok saat berkendara termasuk kedalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Selain mengganggu konsentrasi diri sendiri saat mengendarai, merokok saat berkendara juga membahayakan pengendara lain.

Merokok saat berkendara bahaya seperti pengendara membuang abu rokok di jalanan bisa membahayakan bahkan memicu kecelakaan dan berakibat fatal.

Baca Juga: Perjalanan Wali Paidi Asal Indonesia yang Gemar Merokok Dji Sam Soe

Baca Juga: 7 Cara Berhenti Merokok Ampuh dan Bermaanfaat Menjaga Tubuh Anda dari Segala Macam Penyakit

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan pelaturan larangan merokok saat berkendara.

Larangan merokok saat berkendala diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan (Penmenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Bahaya Merokok Bagi Kesehatan Bibir dan Mulut Anda

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Kamis 9 September 2021, Anda Memutuskan untuk Berhenti Merokok

Merokok saat berkendara dinilai mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Meski sudah lama ketentuan larangan merokok saat berkendara, masih banyak warga yang merokok saat berkendara.

Bukan hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat pun dikenai pelaturan yang sama.

Baca Juga: 4 Cara Alami Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Salah Satunya Berhenti Merokok

Baca Juga: Cegah Dampak Terburuk Covid-19 Harus Hindari Merokok, Siapkah?

Selain iseng mngehilangkan kantuk, merokok saat berkendara yakni karena merokok dinilai bisa mengurangi stress akibat kemacetan jalan.

Dalam pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi"

Melakukan aktifitas lain termasuk merokok saat berkendara ada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Kota (UU LLA).

Baca Juga: Mandor Entah Kemana, Kuli Bagunan Asik Merokok, Terjadilah

Baca Juga: Perjalanan Wali Paidi Asal Indonesia yang Gemar Merokok Dji Sam Soe

Banyak alasan yang dilontarkan para pengemudi atau pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat pasal 283 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan waktu 3 (tiga) Bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.

"Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik" ujar Marcell Kurniawan, Training director The Driving Center (RDC).

Baca Juga: Perjalanan Wali Paidi Asal Indonesia yang Gemar Merokok Dji Sam Soe

Baca Juga: 7 Cara Berhenti Merokok Ampuh dan Bermaanfaat Menjaga Tubuh Anda dari Segala Macam Penyakit

Walaupun hanya satu detik, pengendara akan kehilangan kendali berkendara dan tidak memerhatikan jalur jalan kendaraan sesuai laju kecepatan kendaraan.

"Kalau kecepatannya tinggi seperti 100km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan +- 28m. kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter," ujarnya

Semua hal yang dapat menggangu konsentrasi berkendala tidak diperbolehkan, bukan hannya merokok, bermain hape, membalas chat atau melihat google map dengan yang tidak dibenarkan.

Baca Juga: 4 Cara Alami Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Salah Satunya Berhenti Merokok

Baca Juga: Cegah Dampak Terburuk Covid-19 Harus Hindari Merokok, Siapkah?

Bahkan denda tersebut bisa berlapis jika kena pasal yang lain seperti tidak membawa SIM dan tidak lengkap perlengkapan berkendara (kaca spion).

Dengan adanya pelaturan ini diharapkan para pengendara lebih tertip dan konsentrasi dalam berkendara di jalanan dan selamat hingga samapi tujuan tanpa kendala.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler